
BADUNG – Belasan toko modern di wilayah Kuta Selatan kedapatan melanggar ketentuan jam buka di masa PPKM. Bahkan, beberapa di antaranya beroperasi sampai pukul 03.00 WITA.
Pelanggaran itu diketahui setelah tim gabungan Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan, Trantib, serta TNI, melakukan sidak, Rabu 15 September 2021. “Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat adanya sejumlah toko modern yang buka melebihi batas ketentuan yang diatur selama PPKM,”ujar Danru Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selayan Wayan Suharyana, Kamis 16 September 2021.
Sidak dari pukul 21.00-22.00 WITA, tim gabungan mendapati 12 toko modern yang jam operasionalnya melebihi ketentuan berlaku.“12 toko modern itu diberikan teguran lisan. Jika melanggar lagi, kami layangkan surat panggilan ke pemiliknya,” tegasnya.
Tak mau kecolongan, petugas Trantib kembali patroli pada pukul 03.00 WITA dan kembali menemukan 5 toko modern masih buka. Pemilik usaha pun berdalih dalam aturan tidak mencantumkan jam buka, hanya mengatur ketentuan jam tutup.
Suharyana merasa heran adanya perilaku-perilaku semacam itu. Ia menegaskan, turunnya level PPKM di Bali seharusnya disikapi dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan. “Kenapa malah begini ?, saya benar-benar heran. Sudah bagus sekarang turun level. Marilah kita sambut ini dengan peningkatan kedisiplinan. Bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara juga menyayangkan adanya laporan dari anggotanya tersebut. “Yang diatur dalam Inmendagri memang soal jam tutup saja. Namun, kebijakan kami di Satgas mengatur jam buka dari jam 8 pagi hingga jam 9 malam,” tandasnya sembari menyebutkan lima pemilik toko modern sudah dipanggil untuk membuat surat pernyataan dan apabila tetap melanggar maka dilakukan penutupan sementara. (adi)








