
BADUNG – Pesawat charter Citilink (QG8510) melakukan penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai tujuan Dili, Timor Lester, Rabu 15 September 2021.
Sebelum melaksanakan penerbangan internasional, PT Citilink Indonesia melayangkan surat dengan nomor CITILINK/DPSKK-0174/IX/2021 kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian izin keluar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pesawat charter Citilink membawa 13 orang terdiri dari 8 orang kru dan 5 orang penumpang (1 WNI dan 4 WN Timor Leste).
Proses pengawasan dan pemberian izin keluar dilakukan dari pukul 07.00 WITA hingga 10.00 WITA kemudian take off menuju Dili pada pukul 10.15 WITA. “Sebelum memberikan izin keluar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing. Itu dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal mereka masih berlaku dan tidak termasuk dalam daftar pencegahan, serta melakukan scan dokumen atau input data perlintasan dalam sistem APK,” ungkapnya.
Sementara, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, penerbangan tersebut merupakan repatriasi. “Penerbangan charter ke luar negeri dengan repatriasi masih bisa dilakukan karena penerbangan repatriasi merupakan penerbangan pengecualian,”ujarnya.
Penerbangan ini merupakan kali ketiga. Pertama, penerbangan mengangkut WNI pekerja migran kapal pesiar oleh maskapai Euro Atlantik Airways di awal Juli 2021 tujuan Amerika Serikat. Kemudian, Qantas Airways terbang menuju Australia pada 18 Agustus 2021. (adi)








