
BADUNG – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 mendapat apresiasi positif dari Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
“Kami di Desa Adat Ungasan yang memiliki DTW Pantai Melasti tentu sangat bersyukur oleh lahirnya SE tersebut. Namun, jangan kemudian kita terlena. PR kita ke depan justru harus meningkatkan disiplin diri dalam menjalankan prokes untuk mencegah Covid-19,” kata Disel Astawa, Kamis 9 September 2021.
Ia menilai Surat Edaran Gubernur Bali itu sebuah kebijakan tepat di tengah ketidakpastian kapan pandemi berakhir. Di sisi lain, roda perekonomian masyarakat harus tetap bergerak. “Taatilah prokes dengan ketat karena kita sudah memasuki sebuah peradaban baru. Selain demi menjaga kesehatan diri dan orang sekitar, juga untuk menurunkan kasus Covid-19 dan membangkitkan kembali perekonomian Bali,” harapnya.
“Mari bersama kita jaga imun tubuh masing-masing. Misalnya dengan melakukan refresh diri di Pantai Melasti, sembari membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat UMKM di sana,” imbuhnya.
Pengelola Pantai Melasti sudah melakukan uji coba pembukaan kembali setelah terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021. Pengawasan prokes secara ketat dilakukan pengelola terhadap pengunjung seperti mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
Disel menungkapkan, pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat Desa Adat Ungasan. Sebagain besar warga yang bekerja di pariwisata, kini beralih ke sektor peternakan maupun usaha kecil-kecilan. Bahkan, program-program desa adat juga turut terkena dampak, salah satunya DTW Pantai Melasti yang menjadi andalan tidak mampu memberikan pemasukan secara optimal. “Mudah-mudahan kasus tidak melonjak lagi sehingga pariwisata internasional bisa segera dibuka dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Bali termasuk di Ungasan,” tandasnya. (adi,dum)








