
BADUNG – Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, warga Jerman Tim Dielenschneider dideportasi. Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negaranya dengan penerbangan TK57 dan TK1523, Rabu 1 September 2021 .
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA kelahiran Dortmund 10 Mei 1992 itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian,” bebernya.
Tim Dielenschneider sebelumnya merupakan klien pemasyarakatan kasus narkotika Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 tahun. Yang bersangkutan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis. Kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
“Pada 27 Mei 2020, yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 tahun 3 bulan 4 hari. Setelah menjalani proses bimbingan, pada 31 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi,” tandasnya. (adi)








