
DENPASAR – Pihak manajemen Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin 9 Agustus 2021. Hasilnya, kedua tempat hiburan malam itu terbukti beroperasi di tengah PPKM level 4.
“Sudah diperiksa, sanksi-nya berupa penutupan sementara dan denda masing-masing Rp 1 juta,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga kepada wartawan.
Ia menegaskan, kedua tempat hiburan itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar nomor 17 tahun 2021, Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Tak hanya sanksi, pihak manajemen juga membuat surat pernyataan yang isinya berjanji takkan membuka tempat usaha selama PPKM. Jika terbukti melanggar, mereka diberikan hukuman sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan sementara,”ungkap Sayiga sembari menyebut Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali memiliki izin lengkap.
Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak melanggar aturan PPKM serta disiplin protokol kesehatan.
Seperti diwartakan, Platinum Executive Club di Jalan Suwung Batan Kendal nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali di Jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar, beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan viral di media sosial. Para tamu diarahkan memarkir kendaraan di belakang agar tidak terlihat dari jalan raya. Bahkan, lampu bagian depan dimatikan agar terkesan tutup. (dum)








