
BADUNG – Calon penumpang pesawat dari dan menuju Bali tak perlu lagi berbekal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lain seperti yang sebelumnya disyaratkan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Informasi di akun Instagram PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. Persyaratan itu ditetapkan mulai 26 Juli 2021.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudistira yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Selain dua persyaratan itu, juga adanya pembatasan terhadap orang berusia di bawah 12 tahun. “Aturan sebelumnya, yang dibatasi adalah perjalanan orang usia di bawah 18 tahun,” katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Sementara, sesuai data dari 19 Juli 2021, grafik pergerakan penumpang cenderung mengalami kenaikan bertepatan dengan pemberlakuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Traffic kedatangan pada Senin 26 Juli 2021 mencapai 752 orang dan keberangkatan 945 orang. Di hari berikutnya, kedatangan 776 orang dan keberangkatan 1.098 orang. (adi)








