JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam surat telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Operasi Aman Nusa II Lanjutan diberlakukan mulai nanti malam pukul 00.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juli 2021 menyampaikan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan terdapat tujuh satgas, yaitu satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).
Operasi Aman Nusa II merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada poin enam disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, Polri membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan. Dahulu pernah dibuat juga terkait Covid-19 dan terdapat lima satgas. Sedangkan sekarang ada tujuh satgas operasi,” beber Argo.
Selama Operasi Aman Nusa II Lanjutan, melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali. “Operasi ini diawaki 21.168 personel. Ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali,” ungkapnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.”Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo.
Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, serta pelabuhan. “Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,”tandasnya. (dum)