
BADUNG – Aksi penjahat jalanan Trisno Basuki alias Tedi (35) berakhir di tahanan Polsek Kuta. Pelaku asal Mojokerto, Jawa Timur, melakukan jambret di lima TKP menyasar warga negara asing (WNA).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Melina Witzgmann (26). Perempuan asal Jerman yang bekerja sebagai marketing dijambret saat melintas di kawasan Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. “Pelaku mengendarai sepeda motor memepet dari kanan kemudian merampas iPhone yang dipegang korban yang saat itu membonceng temannya,”ujar kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu 23 Mei 2021.
Sembari bertarik minta tolong, Melina berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya perempuan yang menginap di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara itu gagal. Kebetulan, situasi di TKP juga sepi. “Sampai di villa, korban memblokir handphone-nya melalui laptop kemudian melapor ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp 22 juta,”beber Sukadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi ada seorang laki-laki pernah datang ke sebuah counter untuk unlock iPhone di wilayah Denpasar Timur. Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya diketahui tinggal di Jalan Pakisaji, Gang Buana Agung III nomor 24 Kesiman, Denpasar Timur, Minggu 23 Mei 2021. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya,”ungkapnya.
Tedi mengaku lima kali menjambret dengan sasaran handphone. Selama April 2021, ia mendapat tiga handphone dari dua kali beraksi di wilayah Kerobokan dan satu kali di Perempatan Dyana Pura. Kemudian, pada Mei 2021 di Jalan Kerobokan dan terakhir di Jalan Nakula, Legian. “Pengakuannya melakukan jambret seorang sendiri mengendarai Yamaha NMAX pelat putih DK 3076 XX,”tandas Sukadi. (dum)








