
BADUNG – Camat Kuta Nyoman Rudiarta mengeluarkan surat edaran memuat mekanisme pemberian rekomendasi pelaksanaan kegiatan mengisi libur Natal dan tahun baru.
“Kecamatan Kuta merupakan daerah tujuan wisata yang kini perekonomiannya sangatlah terdampak oleh pandemi Covid-19. Nah, kaitan dengan libur akhir tahun, tentu banyak pihak yang memandang itu sebagai sebuah peluang bangkitnya perekonomian. Mulai dari masyarakat, pengusaha maupun event organizer, menyampaikan rencana melaksanakan kegiatan sehingga kami coba sikapi melalui surat edaran ini guna memastikan mereka tetap disiplin dan tidak lalai dalam menerapkan prokes Covid-19,” ungkap Rudiarta didampingi Sekcam Kuta Made Agus Suantara, Rabu (2/12/2020).
Surat edaran Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kesiapan Protokol Kesehatan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 itu dikeluarkan dengan memperhatikan beberapa aturan sebagai dasar hukum, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Sebelum surat edaran ini keluar, kami melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI dan Polri serta lurah dan bendesa adat se-Kecamatan Kuta. ebutnya menuturkan soal Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kesiapan Protokol Kesehatan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.
Ditanya bagaimana mekanisme dimaksud ? Rudiarta membeberkan terbagi dalam dua kategori. Pertama, kegiatan keramaian yang dilaksanakan oleh warung atau cafe di area pantai mengajukan kepada desa adat setempat dilengkapi melampirkan surat pernyataan bermaterai 6000 yang isinya tentang kesiapan menerapkan prokes dan mencantumkan sanksi apabila dilanggar. Setelah permohonan lengkap dan diterima pihak desa adat, maka akan dilanjutkan dengan pengecekan oleh Satgas Gotong Royong. “Jika itu lulus pengecekan sesuai check list yang kami sediakan, maka baru bisa diterbitkan rekomendasi oleh desa adat diketahui Lurah setempat dan Camat,” bebernya.
Sementara kegiatan di luar pantai baik itu oleh hotel, cafe, bar, resto, atau sejenisnya, hampir serupa. Bedanya, pelaksana kegiatan mengajukan permohonan rekomendasi tersebut kepada kepala lingkungan setempat. Selain itu, di samping surat pernyataan bermaterai 6000, pelaksana kegiatan juga menyertakan sertifikat verifikasi atau setidak-tidaknya sudah mengajukan permohonan verifikasi ke pemerintah kabupaten/provinsi. “Jadi untuk yang di luar area pantai itu, nanti rekomendasinya adalah dari kepala lingkungan setempat, diketahui Lurah setempat dan Camat. Tapi sebelum itu, juga tetap akan dilakukan pengecekan oleh Satgas Gotong Royong desa adat setempat,” imbuhnya.
Ada sejumlah kriteria yang tertuang dalam check list Satgas Gotong Royong di antaranya yakni ketersediaan tempat cuci tangan berikut kelengkapannya, alat pengukur suhu tubuh misalnya thermo gun, pemberian tanda petunjuk untuk jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembatasan peserta, kesiapan petugas prokes, wajib menyediakan masker, serta pemasangan informasi imbauan untuk tetap disiplin melaksanakan prokes. “Kami harap semua bisa memperhatikan dan melaksanakan ini sebagaimana mestinya. Mari kita gerakkan roda perekonomian ini, dengan tetap melaksanakan prokes Covid-19,” ajaknya. (adi)








