
Pemulangan pasien sembuh di RSU Negara
JEMBRANA- RSU Negara kembali memulangkan pasien yang sudah dinyatakan tidak lagi terinveksi atau sembuh dari Covid-19, Sabtu (17/10/2020).
Adapun pasien yang sembuh serta dibekali surat keterangan sehat, dua orang asal Desa Perancak, Jembrana berstatus anggota polisi. Serta seorang ibu rumah tangga asal Kaliakah dan seorang pria pekerjaan petani asal Baler Bale Agung.Kecamatan Negara.
Mereka keempatnya, sempat menjalani perawatan diruang isolasi, dan kini sudah dinyatakan sembuh,” kata Direktur RSU Negara dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, disela melepas pemulangan pasien. Oka Parwata bahwa sesuai surat keterangan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Umum Negara, bahwa mereka tidak lagi terinveksi Corona Virus Disease atau Covid-19, dan dinyatakan sehat .
Menurut Oka Parwata sebelumnya kempatnya sempat menjalani perawatan antara 1 minggu hingga 10 hari disini. Dengan dibekali surat keterangan sehat ini, mereka diharap bisa diterima anggota keluarga maupun lingkungan tempat tinggal,” jelasnya. Demikian pula, setelah dirumah, kami harap tetap menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan prokes, dengan tetap menerapkan 3 M memakai masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak,” imbuhnya.
Sementara itu, di Puskesmas I Pekutatan, juga memulangkan 3 pasien yang sebelumnya dirawat diruang isolasi puskesmas yang letaknya diutara mapolsek Pekutatan.Ketiganya berasal dari Desa Manggissari. serta dinyatakan sehat.Sedangkan 3 pasien juga dinyatakan sembuh, sehabis menjalni isolasi mandiri dirumah masing- masing.
Dengan pemulangan 10 pasien yang berasal dari sejumlah desa diJembrana. Hingga kini Satgas Covid-19 Jembrana mencatat masih 29 pasien menjalani perawatan lantaran positif terinveksi Corona virus disease atau Covid-19 diRSU Negara. Terdiri 27 orang positif Sar Cov II dan 2 suspec.
Sejak kemarin hingga hari ini satgas juga tidak menerima laporan adanya penambahan kasus baru.Data kumulatif pasien covid -19″diJembrana 384 orang. Sembuh 353 orang dan meninggal 10 orang. (ara)








