
KARANGASEM – Ni Putu Eka Swidianawati alias Iluh (28) hanya bisa pasrah berurusan dengan polisi. Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu melakukan pencurian perhiasan milik majikannya, Ni Putu Adi Susanti (45).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengungkapkan, pelaku bekerja di rumah korban di lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Saat majikannya sedang keluar, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, dimanfaatkan oleh Iluh melakukan pencurian. “Dia membuka almari di kamar korban kemudian mengambil tujuh gelang, satu kalung beserta liontin serta sebuah cincin,”ujar Dodi Rahmawan, Kamis (27/8/2020).
Enam gelang dan kalung liontin digadai oleh pelaku Rp 29,5 juta. Sedangkan satu gelang emas seberat 30 gram dijual di Pasar Amlapura. “Uang hasil menggadai dan menjual perhiasan dipakai membayar utang di beberapa tempat di Karangasem,”bebernya.
Sementara, korban baru mengetahui perhiasannya hilang, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 09.30 Wita. Pelaku sempat ditanya tapi tidak mengaku dan korban pun melapor ke Polres Karangasem. “Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mencurigai pelakunya orang dekat hingga akhirnya mengerucut kepada pelaku dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya,”ungkap Dodi.
Dari wanita asal Karangasem itu disita barang bukti tiga nota pembelian perhiasan emas masing-masing senilai Rp 13.840.000, Rp 13.000.000, dan Rp 16.800.000. Polisi juga mengamankan surat gadai gelang. (bar)








