BADUNG – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Made Badra menegaskan, tempat karaoke masuk sebagai salah satu jenis usaha yang belum diperbolehkan untuk buka di awal era new normal.
Menurutnya, tempat karaoke diperbolehkan kembali beroperasi apabila ada arahan lebih lanjut dari Gubernur Bali. “Produk itu belum bisa dibuka,” tegasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Disinggung apabila tempat karaoke buka siang hari, Badra kembali menegaskan tidak diperbolehkan sekalipun telah dinyatakan lolos verifikasi. Apabila melanggar, ia akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP. “Dimana buka? share saja ke saya, nanti saya turunkan Pol PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Ngakan Putu Tri Ariawan selaku Sekretaris Tim Verifikasi Kesiapan Tata Kelola Pariwisata Pasca Pandemi Covid-19 Kabupaten Badung, sempat mengatakan bahwa pembolehan buka atau tutupnya usaha karaoke, bukanlah kewenangan pihaknya. Tim Verifikasi bukanlah untuk membuka usaha, melainkan hanya memverifikasi kaitan kesiapan protokol kesehatan menyongsong era baru. “Kewenangan untuk buka menunggu instruksi,” tandasnya.
Ia menambahkan, perlakukan tersebut berbeda untuk jasa akomodasi non bintang yang sudah bisa langsung buka ketika verifikasi dilakukan dan sertifikat lulus verifikasi telah dikantongi. “DTW juga yang sudah kita verifikasi sudah bisa buka,” imbuhnya. (adi)