DENPASAR – Setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, I Made Y alias De Onte (55) yang tega memperkosa menantunya, NM (14) ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/7/2020).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Th. 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sukadi membeberkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu dilaporkan Ni KW (42) yang merupakan ibu kandung NM pada 28 Juni 2020. “Pelaku dan korban tinggal satu rumah di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Kejadiannya pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita,”ujar Iptu Sukadi.
Pelaku masuk kamar korban yang tidak terkunci dan mulut gadis itu langsung dibekap. NM berusaha berontak tapi tangannya dipegang. Sehari setelah kejadian, ia menceritakan perbuatan bejat mertuanya kepada sang ibu kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar didampingi pihak P2TP2A.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP, polisi menangkap pelaku, Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 di rumahnya. Barang bukti yang disita berupa kain satin biru dongker motif batik milik pelaku, serta celana dalam. (bar)