![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-26-at-09.57.57.jpeg?fit=1032%2C581&ssl=1)
KUTA – Disaat peningkatan kasus positif covid-19 di Bali, ternyata tidak menyurutkan niat Warga Negara Asing (WNA) mengelar party. Kamis (25/6/2020) malam, puluhan bahkan ratusan WNA mengelar party di Le Giant Pool and Bar yang berada di bilangan Jalan Raya Legian, Kuta. Lho kok?
Namun keasikan para WNA yang tak mengiraukan protokol kesehatan pandemi covid-19 ini akhirnya buyar, setelah Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista datang bersama Linmas dan Sat Pol PP membubarkan party tersebut.
“Kebetulan lokasinya (Le Giant) berada disebelah rumah saya. Sangat bising, langsung saya bubarkan dan tutup bersama linmas dan Pol PP,”ungkap Wasista yang dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).Diungkapkannya, peserta party sebagian besar WNA yang kemungkinan bukan saja tinggal di wilayah Kuta, namun berasal dari sejumlah wilayah seperti Canggu, dan wilayah lainnya.
![](https://i0.wp.com/wartabali.online/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-26-at-09.57.56-1-1024x576.jpeg?resize=708%2C398&ssl=1)
“Kami sangat menyayangkan pihak peyelenggaran yang nekat melaksanakan kegiatan kerumanan ditengah pandemi covid-19,”katanya. Sepengetahuannya ijin Le Giant sebenarnya hanya restauran hingga masih bisa beroperasi, namun pada kenyataannya justru mengadakan party.
Secara terpisah Kasat Pol PP IGK Surya Negara mengatakan pihaknya hari ini telah menurunkan tim ke lokasi. “Tim sedag dilokasi, mulai hari ini seluruh kegiatan kita hentikan. Dan besok manajemen kita panggil,”tegasnya.
Pihaknya tak segan-segan akan melaporkan ke pihak kepolisian. “Kalau melanggar kita laporkan ke polisi dan kena sanksi sesuai maklumat Kapolri,”pungkasnya. (lit)