DENPASAR – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Badan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata menyampaikan, PT Solid Gold Berjangka (SGB) tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek sehingga tidak dapat melakukan transaksi penjualan saham.
Tak hanya Jimmy, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali I Gusti Agus Andiyasa juga menyebut PT SGB bukan anggota BEI. Ia menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI.
Pernyataan tersebut direspon Pejabat Sementara Branch Manager PT SGB Peter Christian Susanto. “Kalau OJK sebut PT SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek, ya memang benar demikian. Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ucapnya sembari tersenyum, Jumat (26/6/2020).
Ia menjelaskan, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT SGB. “Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB (Wakil Pialang Berjangka). Kami memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. Pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata itu memang Benar bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi, masyarakat harus cermat dan jangan salah tafsir,” jelasnya.
Terkait pernyataan bahwa SGB “cuci tangan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah, Peter mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. Saat ini, SGB sedang memfasilitasi 94 pengaduan dan kalaupun menipu tentunya sudah lama ditutup dan dilarang beroperasi. “Sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Peter Kembali menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali akan diproses dan diselesaikan secepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, managemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. “Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tandasnya. (bar)