BULELENG – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali menggulirkan New Normal, mendapatkan apresiasi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng. Namun demikian, konsep dari New Normal sebagai upaya adaptasi kehidupan baru dalam menghadapi Pandemi Covid-19 harus jelas, tegas dan holistik.
“Bukan lagi sekedar imbauan kepada warga masyarakat, namun peraturan kepala daereah yang secara tegas mengatur adaptasi masyarakat dalam melakukan kehidupan baru, mengacu pada protokol kesehatan,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, Selasa (16/6/2020) usai mengikuti rapid test.
Selain regulasi yang bersifat tegas, kata Supriatna, pemerintah juga wajib menyiapkan sarana prasarana serta petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan adaptasi kehidupan baru atau New Normal dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang akan diterapkan. “Harus diatur secara detail, teknis pelaksanaannya dilapangan. Siapa berbuat apa dan bagaimana penerapannya, sehingga warga masyarakat tidak bingung dalam melaksanakan arahan dari pemerintah,” tandasnya.
Regulasi sebagai payung hukum yang mengacu penetapan Kondisi Darurat Kesehatan Nasional ini sangat dibutuhkan dalam menggerakkan masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Supriatna menngatakan, regulasi berupa imbauan yang justru menjadi bumerang bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah Pendemi Covid-19. “Kerena imbauan tidak berdampak hukum, akan lebih baik jika pemerintah daetah membuat peraturan kepala daerah sebagai implementasi dari penetapan Darurat Kesehatan Nasional, dalam upaya pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19,” tegasnya.
Peraturan kepala daerah juga harus dibuar secara komperhensif dan holistik, secara tegas mengatur peranan, fungsi, tugas termasuk sanksi yang dikenakan bila ada pelanggaran. (kar)