
MENGWI – Aparat gabungan TNI/Polri dan Sat Pol PP Badung membubarkan party disebuah vila di Banjar Tiying Tultul, Desa Pereranan, Kecamatan Mengwi, Selasa malam (26/5/2020).
Meski jumlah peserta party yang sebagaian besar WNA hanya 14 orang, petugas tetap membubarkan lantaran dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. “Benar dua hari lalu, atas pengaduan masyarakat, kita bersama TNI dan Polri membubarkan party di sebuah vila di Tiying Tultul Pererenan,”ungkap Kasat Pol PP Badung I GK Suryanegara yang dikonfimasi, Kamis (28/5/2020).
Saat didatangi, jumlah WNA yang ikut party sebanyak 14 orang, namun tetap bubarkan karena warga terganggu atas aktivitas tersebut. “Awalnya warga sekitar vila melapor ke kelian karena merasa terganggu dengan suara berisik. Laporan ini kemudian disampaikan ke kita, dan bersama TNI dan Polri kita lakukan penindakan,”imbuhnya.
Sesuai kewenangan yang dimiliki Pol PP, pihaknya pada hari Rabu (27/5/2020) langsung melakukan pemanggilan kepada pemilik vila. “Kita cek perijinannya ternyata sudah lengkap. Dan informasi dari pemilik, kemarin siang bule-bule tersebut sudah dikeluarkan dari vila, dan tidak diijinkan lagi menyewa vila tersebut,”katanya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya mengingatkan pemilik vila dan akomodasi wisata lainnya, untuk ikut mengawasi setiap tamu yang menyewa, agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar himbauan pemerintah, khususunya mengenai protokol kesehatan pandemi covid-19. “Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan cepat memberikan laporan kepada kami, sehingga bisa segera diantisipasi,”pungkasnya. (lit)