KUTA – Pengawasan ketat arus balik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 tak hanya di pintu-pintu masuk Bali. Desa Adat Tuban, Kuta, juga mengeluarkan aturan bagi pemudik yang kembali ingin tinggal di wilayah Tuban.
Bendesa Adat Tuban Drs. I Wayan Mendra M.Si mengatakan, surat yang dikeluarkan dalam menyikapi arus balik, salah satunya menekankan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari instansi berwenang sebagai syarat bagi penduduk yang ingin tinggal kembali di wilayah Desa Adat Tuban.
“Ini bukan berarti kami mendiskriminasi karena kami memahami bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi karena sekarang adalah kondisi Covid-19, dan pemerintah juga sedang berupaya mencegah penyebarannya, maka orang-orang yang datang dari luar daerah ini kami wajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Bebas Covid-19,” tegas Mendra, Kamis (28/5/2020).
Tidak hanya surat keterangan bebas Covid-19, penduduk pendatang juga diminta menandatangani surat pernyataan sanggup melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Syarat itu tercantum dalam surat Nomor: 374/DAT/V/2020 tertanggal 26 Mei 2020 tersebut. “Kalau yang bersangkutan statusnya kos, maka tuan rumahnya juga akan kami panggil untuk menjadi saksi penandatanganan surat pernyataan itu. Namun, kalau tidak kos misalnya tinggal di rumah saudara, maka Ketua Pos Kamling setempat yang dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.
Penunjukan surat keterangan bebas Covid-19 dan penandatanganan surat pernyataan dilakukan di Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat Tuban. Bagaimana jika yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 ? Mendra menegaskan, pihaknya melarang memasuki wilayah Tuban. “Silahkan datang kembali setelah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19,”ujarnya didampingi Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat Tuban I Nyoman Jiwa dan Wakilnya I Made Mustika.
Desa Adat juga memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos maupun penghuni baru yang tidak melapor. Hal itu diatur dalam surat edaran Bendesa Adat Tuban Nomor: 299/DAT/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 tentang Penutupan Jalan/Gang dan Larangan Menerima Tamu/Kos. “Kami sudah sampaikan kepada warga kebijakan-kebijakan kaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah Desa Adat Tuban. Jika tidak mendesak, kami meminta kepada warga yang sebelumnya mudik ataupun pergi ke luar daerah, untuk sementara waktu tidak kembali ke Desa Adat Tuban. Semua ini kami lakukan demi kesehatan Bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19. Dan kami harap semua pihak bisa memaklumi,” harapnya.
Mendra menambahkan, sebelum Idul Fitri, banyak penududuk yang pulang kampung untuk berhari raya maupun karena tidak ada pekerjaan sebagai dampak Covid-19. “Persentasenya itu lebih dari 50 persen,”imbuhnya. (adi)