TABANAN – Penanganan limbah medis ditengah pandemi Covid-19 perlu mendapat perhatian khusus dan serius. agar tidak menjadi sumber infeksi baru dan menimbulkan persoalan yang lebih kompleks. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menginstruksikan pada semua rumah sakit, untuk memperhatikan pengelolaan limbah medisnya dengan benar dan aman. Terlebih lagi, limbah dari rumah sakit yang melakukan penanganan Covid-19.
Lanjut disampaikan oleh Bupati Eka, dalam situasi pandemi kali ini tentu saja akan diiringi dengan peningkatan jumlah limbah medis di rumah sakit yang menangani pasien terjangkit virus Covid-19. Begitupun sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. “Limbah medis ini harus ditangani secara betul agar tidak sampai bocor dan menimbulkan persoalan kesehatan baru termasuk menularkan virus kepada yang lainnya,” ucapnya, Kamis (21/5/2020).
Terkait limbah medis barang beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan data dari rumah sakit Tabanan, hingga bulan April 2020 tercatat sebanyak 25.076,78 kilogram, dengan rata-rata limbah yang dihasilkan tiap bulannya sebanyak 5.000 sampai 6.000 kilogram. Dinas Kesehatan maupun pihak rumah sakit pun sudah terus melakukan koordinasi terkait dengan pengolahan limbah medis ini. Dimana sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan limbah Covid-19 seperti terjadinya peningkatan volume limbah B3 medis padat karena penggunaan APD dan semua yang dihasilkan dari kamar isolasi dianggap limbah infeksius, sehingga tentunya terjadi peningkatan biaya untuk trasporter. Pembersihan dan desinfeksi TPS limbah medis lebih rutin, dan meningkatnya kebutuhan APD. “Di Tabanan kita tidak punya incinerator, untuk pengolahan limbah medis rumah sakit kami pakai transporter yang mengirim limbah tersebeut ke pengolah limbah di Jawa,” ungkap Dirut BRSU Tabanan, dr. I Nyoman Susila.
Sedangkan untuk penanganan limbah cair, langsung disalurkan ke dalam sautan air limbah, diolah di Instalasi pengolahan air limbah, dengan terus dipastikan proses IPAL bekerja optimal serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan bakteriologis,fisika dan kimia dilakukan setiap bulan. “Untuk pengelolaan limbah infeksiksius (limbah B3) di masa pandemi, lanjut kata dr.Susila tentu saja mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan, aman bagi pasien dan aman bagi karyawan RS,” pungkasnya.(jon)