BULELENG – Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 tahap pertama senilai Rp. 600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Rabu (13/5/2020) sudah dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bumi Den Bukit. Senyum sumringah, nampak menghiasi ribuan warga penerima bantuan yang rela antri di halaman Kantor Pos Pembantu di Jalan Sudirman Singaraja.
“Bantuan ini sangat kami harapkan untuk membeli kebutuhan keluarga, selama diam dirumah sesuai arahan dari pemerintah,” ungkap Nyoman Suartana, setelah menerima BST atau Bantuan Lamgsung Tunai (BLT) Tahap I Tahun 2020.
Warga Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng ini mengungkapkan, bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 Ribu/bulan sangat membantu keluarga untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok dan lainnya selama melakukan sosial dan physical distancing agar terhindar dari penyebaran pandemi Covid-19. “Bantuan ini langsung saya belikan sembako, beras, gula, telor, minyak goreng dan kebutuhan keluarga lainnya yang sudah hampir habis di rumah,” tandas Suartana dibenarkan KPM yang lainnya. Dengan senyum sumringah, Suartana dan PKM lainnya mengucapkan terimakasih dan siap melanjutkan perjuangan melawan Covid-19 sesuai arahan pemerintah.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menyatakan secara bertahap Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng sudah dapat dicairkan. “Sesuai dengan skema, bantuan diberikan perbulan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung Bulan April hingga Juni 2020,” jelasnya.
BST merupakan istilah lain dari BLT, yang digunakan Kemensos Republik Indonesia dalam penyaluran bantuan kepada KPM. “KPM yang tidak ada dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Saosial (DTKS) dan tidak mendapatkan BST, maka orang tersebut akan dibantu dengan BLT yang bersumber dari Dana Desa dengan jumlah yang sama,” terangnya.
Sebelum diberikan, kata Suyasa, akan diverifikasi terlebih dahulu apakah orang tersebut memang benar-benar membutuhkan atau tidak. Bantuan nantinya akan dikirim langsung kepada masing-masing penerima melalui PT. Pos Indonesia bekerjasama dengan Pemkab Buleleng. “KPM yang terdaftar dalam DTKS akan mendapat BST. Diluar itu, warga terdampak namun tidak tercantum pada DTKS akan dibantu dengan BLT Dana Desa, sehingga KPM yang sudah menerima BST tidak akan mendapat BLT. Kami pastikan tidak terjadi penerimaan bantuan ganda,” tandas Suyasa seraya menyebutkan jika masih ada warga yang belum mendapat bantuan dan kondisinya layak untuk menerima bantuan agar diajukan kembali untuk dibiayai dari APBD Buleleng.
Suyasa menambahkan, Pemkab Buleleng melalui dinas sosial terus melakukan validasi DTKS. Setelah verifikasi dan validasi yang dilakukan bersama prebekel, dari 5.404 KPM sebanyak 2.202 diantaranya sesuai DTKS. “Sehingga 2.202 KPM itulah yang dicairkan, masing-masing KPM menerima bantuan Rp. 600 ribu perbulan, selama tiga bulan, April, Mei dan Juni 2020,” tegasnya.
Penyusutan jumlah KPM, akan terus dianalisa dan diverifikasi Dinsos bersama pemerintah desa. “Beberapa faktor yang mempengaruhi penyusutan jumlah KPM diantaranya, ada yang sudah keluar dari desa karena faktor pekerjaan, ada yang meninggal dunia, sudah menikah ke desa lain atau dari segi pendapatan ekonomi sudah mengalami peningkatan,” pungkasnya.(kar)