Surat keberatan Desa Adat Nyuh Kukuh,Nusa Penida
KLUNGKUNG – Sebidang tanah yang diklaim milik Desa Adat Nyuh Kukuh, Nusa Penida belakangan diketahui sudah disertifikatkan oleh oknum warga setempat. Prajuru Desa Adat Nyuh Kukuh pun melayangkan keberatan kepada pihak BPN Klungkung yang mengeluarkan sertifikat.
Surat keberatan nomor 02/SK/DA-NK/IX/2024 ditandatangani oleh Bendesa I Wayan Lugra serta penyarikan (sekretaris) I komang Morda. Bendesa Wayan Lugra dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024) membenarkan dirinya sudah melayangkan keberatan secara resmi ke pihak BPN, ditembuskan BPN Kanwil Provinsi Bali, Pj Bupati Klungkung, ketua DPRD,Kapolres, Camat,Kapolsek hingga perbekel.
Lugra mengungkapkan, tanah yang disengketakan itu sebelumnya merupakan kuburan desa adat. Dalam perjalanannya sekitar tahun 1984 sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga. Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan.
Akses jalan seluas 4.775 meter persegi tersebut sudah bersertifikat hak pakai nomor 40 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan. Sisa sebelah utara jalan dimaksud dikembalikan kepada Desa Adat Nyuh Kukuh (dulu desa pakraman). Dalam sertifikat hak pakai tersebut tercantum batas-batas (penyanding) di sisi utara adalah Desa Pakraman Nyuh Kukuh.
Dalam sertifikat hak milik nomor 1322 dan sertifikat hak milik nomor 1472, dimana batas sebelah selatan masih tertera taman hijau, yang mana taman hijau dimaksud adalah milik Desa Adat Nyuh Kukuh.
“Tapi dalam penggabungan kedua sertifikat itu menjadi sertifikat hak milik nomor 4820 atas nama I Made Santra, dimana batas sebelah selatannya langsung jalan. Secara otomatis taman hijau dan padruwen (milik) Desa Adat Nyuh Kukuh menjadi hilang. Inilah keberatan dari desa adat,”ungkap Wayan Lugra.
Menurut Wayan Lugra saat proses pensertifikatan hingga keluarnya sertifikat nomor 4820 atas nama I Made Santra,pihak prajuru adat/Desa Adat Nyuh Kukuh selaku penyanding maupun perbekel dan kepala dusun tidak pernah dilibatkan.
Masalah ini sudah beberapa kali dimediasi baik oleh BPN maupun pihak kepolisian, namun hasilnya buntu. Pihak desa adat tetap mempertahankan apa yang menjadi milik adat yang diwarisi secara turun temurun.
Di pihak lain Komisi I DPRD Klungkung berencana bakal turun ke lokasi guna memastikan duduk persoalan, sehingga diharapkan persoalan ini bisa segera selesai. Ketua Komisi I DPRD Klungkung Wayan Mastra dikonfirmasi mengatakan, Komisi I rencananya akan turun ke Nusa Penida Sabtu (21/12/2024) mendatang.
“Saya sudah ditelpon langsung oleh bendesa menyampaikan persoalan tersebut. Komisi I sesuai rencana akan turun ke Nusa Penida sabtu mendatang,”kata Wayan Mastra. (yan)