GIANYAR – Anggota DPRD Gianyar sedang membahas Ranperda inisiatif terkait perlindungan hasil pertanian dan pemberdayaan petani, Jumat (6/12/2024). Dalam rapat khusus tersebut mengemuka sejumlah pertanyaan dari patani di Desa Timbul, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Anggota DPRD I Nyoman Buda Antara menjelaskan, perda inisiatif ini berupaya untuk melindungi lahan persawahan yang ada di Gianyar.
“Beranjak dari bagaimana kita membatasi petani yang ada di Gianyar dengan perda LSD dan LP2B. Itu tujuannya untuk menyelawatkan sawah yang ada di Gianyar dari awalnya 13.000 hektar turun menjadi 7000 hektar,” ujar anggota Dewan asal Desa Kenderan, Tegallalang ini.
Latar belakang pemerintah mempertahan tersebut karena Gianyar khususnya Tegallalang adalah daerah wisata. Salah satu komoditinya itu adalah sawah.
“Dari LSD dan LP2B ini saya berpikiran ketika kita sudah mengekang petani untuk tidak mengalih fungsikan lahannya, lalu bagaimana caranya membuat petani itu untuk senang menjadi petani, bagaimana agar petani itu mau bertahan sebagai petani,” ucapnya.
Menurutnnya, Perda inisiatif yang diproses saat ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada petani secara sepesifik, walau pun dalam peraturannya sudah ada tapi masih secara umum.
“Di perda ini harapan saya melalui perbup itu mengatur teknisnya,” ungkapnya.
Buda menyampaikan, renperda inisiatif perlindungan hasil pertanian ini sudah tersebar dikalangan petani. Sudah ada petani yang menyampaikan beberapa permasalahan yang mereka alami. Salah satu subak akan menerapkan pertanian organik.
“Hasil diskusinya, ujung-ujungnya mereka bertanya mau memberdayakan diri bergerak di bidang organik karena ini baru awal tetu hasilnya tidak dikatahui. Apakah pemeritah kabupaten Gianyar ini mau bertanggung jawab ketika gagal. Kalau ini berhasil, dimasyarakat masih beredar bahwa harga beras organik masih tinggi dari beras biasa, siapa yang mau mebeli hasil pertanian saya ketika organik ini berhasil?,” jelasnya melempar pertanyaan tersebut ke forum rapat. (jay)