MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara, terkait munculnya kasus hukum akibat penyalahgunaan dana hibah dan BKK. Ditemui seusai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Senin (25/11/2024) menyatakan, pihaknya sebagai pemberi bantuan telah melaksanakan regulasi dengan baik.
Bupati Giri Prasta menegaskan sejatinya upaya yang dilakukan Pemkab Badung sudah bagus. Sebab ia menekankan pemberian dana hibah ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Artinya mengedepankan regulasi yang ada. Jadi segala sesuatu yang kami lakukan harus berdasarkan regulasi,” ujarnya.
Dia menerangkan, dalam mengelola APBD yang merupakan uang masyarakat ada tatanan dan peraturan yang harus diikuti. Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan, tujuan pemberian hibah ini untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat untuk menjadikan masyarakat bahagia dan sejahtera. “Saya kira itu dan semoga niat baik yang kami lakukan ini dapat direspon dengan baik oleh masyarakat terutama yang menerima manfaat,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, belakangan muncul kasus penyelewengan dana hibah yang diungkap Polres Gianyar. Dugaan korupsi terkait pembangunan perantenan dan senderan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Menjangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Dari rilis kasus tersebut ada dua orang yang kini statusnya terlapor dapat meningkat menjadi tersangka. (lit)