BADUNG – Angka Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi Jagratara mencapai jumlah yang fantastis. Yakni sebanyak 687 orang melalui puluhan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di seluruh Indonesia.
Dari ratusan jumlah tersebut, 14 WNA di antaranya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka terjaring di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yang meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta Brata, menyebutkan bahwa mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka adalah WN Rusia berinisial NK (27), AF (24), TU (22), KM (21), AT (24), KT (30), dan MS (29); WN Brasil berinisial AGA (34); WN Kazakhstan berinisial YZ (41), WN Vietnam berinisial LTP (49); serta WN Australia yakni ICB (23) dan CPG (22). Selain mereka yang terjaring akibat menyalahgunakan izin tinggal, ada pula dua WN Jepang yakni YO (58) dan AO (29) yang diamankan karena melebihi masa tinggal alias overstay. “Sisa tiga orang di Rudenim Denpasar. Lainnya sudah dideportasi,” sambung Asta.
Sementara itu, mengutip siaran pers Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang diteruskan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 687 WNA tersebut terjaring melalui operasi Jagratara yang dilaksanakan hanya dalam kurun waktu 4 hari, dari tanggal 12 hingga 15 November 2024. Operasi yang dilaksanakan di 270 titik seluruh Indonesia tersebut merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terhitung sejak berdiri pada bulan Oktober lalu.
Total ada 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang turun melaksanakan operasi tersebut. Dari semuanya itu, pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah terjaring 92 orang, dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Surabaya. Yang kemudian disusul oleh Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ungkap Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M Godam.
Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Terpisah, Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Operasi dirasa semakin penting, mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi sebelumnya sudah melaksanakan tiga operasi Jagratara di sepanjang tahun 2024. Dengan capaian yakni lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Operasi Jagratara dipastikan akan terus dilaksanakan guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia merupakan WNA berkualitas.
Jagratara memiliki makna selalu waspada. Sesuai makna tersebut, melalui operasi Jagratara jajaran Imigrasi senantiasa akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran orang asing di Indonesia. Ini sekaligus sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi. (adi)