Sidang perkara korupsi Desa Tusan di PN Tipikor Denpasar.foto/dok.
KLUNGKUNG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung merasa tidak puas dengan vonis Majelis Tipikor PN Denpasar yang mengadili terdakwa I Gede Krisna Saputra dalam perkara kasus korupsi APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Jaksa memilih mengajukan banding mengingat putusan majelis hakim tidak sesuai harapan jaksa terutama terkait vonis pengembalian kerugian negara.
“Kami saat ini masih proses banding, dalam kasus APBDes Tusan. Karena vonis bagi kami belum sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Minggu (24/11/2024).
Majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang yang berlangsung Rabu, (30/10/2024), pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai penggantinya terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.28.224.271,28. Uang pengganti harus sudah dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa yang mantan bendahara Desa Tusan ini disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa sebelumnya menuntup terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 402.071.011,28. Jika terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Masalah ini kan menyangkut kepentingan masyarakat. Kami titik beratkan hukuman, agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi perbuatan seperti itu (korupsi),” demikian Kekeran. (yan)