MANGUPURA – Bisnis penjualan BBM subsidi ilegal dilakukan I Putu Miasa (51) selama setahun terendus polisi. Ia ditangkap di salah satu SPBU mini di Banjar Ulapan I, Desa Belahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Rabu (16/10/2024).
Polisi mengamankan barang bukti dua mobil, satu mesin pompa air listrik otomatis, satu jerigen plastik, satu ember, satu corong plastik, dan dua buah drum.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024) menegaskan, pelaku memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM subsidi jenis pertalite.
Terlihat pada lubang tangki mobil itu dipasangi selang besar yang diarahkan ke tangki berkapasitas 500 liter yang posisinya direbahkan oleh tersangka pada area di belakang kemudi.
“Tersangka di satu SPBUmengisi berapa liter kemudian pindah lagi ke SPBU lain hingga tangki yang dimodifikasi dengan kapasitas 500 liter penuh,”bebernya.
Ratusan liter BBM itu dijual tersangka kepada pedagang bensin eceran dan juga dijualnya sendiri seharga Rp11.000- Rp15.000. “Tersangka mendapat keuntungan sampai Rp 1.500 per liter,” sebut Kapolres.
AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan, bisnis ilegal tersangka demi mendapat keuntungan lebih ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (dum)