BADUNG – Pria asal Pasuruan, Jawa Timur, Wahyu Dedik Kurniawan (37) mencari penghasilan dari bisnis prostitusi online. Ironisnya, ia menjadikan kekasihnya berinisial IR (24) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bisnis prostitusi dilakoni Wahyu Dedik Kurniawan diungkap Satreskrim Polres Badung dan dirilis ke awak media, Rabu (13/11/2024). Bahkan, dalam pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan heroin.
“Terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan informasi adanya praktik prostitusi online di media sosial Twitter atau X,”ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, mendampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Polisi melakukan menyamaran untuk menelusuri kebenaran akun sesuai informasi masyarakat tersebut. “Di akun itu, pelaku menyebut IR sebagai istrinya,”ungkapnya.
Melalui chat, pelaku beralamat di Jalan Pidada, Denpasar Utara, mengiyakan menyediakan jasa prostitusi, bahkan kekasihnya melayani “bercocok tanam” bertiga alias threesome, serta swinger (bertukar pasangan). Selain itu, IR juga ditawarkan menjadi model majalah dewasa.
“Tarif sekali kencan Rp 1,5 juta,”ungkapnya.
Setelah sepakat harga, pelaku tanpa curiga meminta petugas yang menyamar mendatangi sebuah hotel di kawasan Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung.
Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 18.00 WITA dan mendapati IR sedang melayani pelanggan. Wahyu ditetapkan tersangka, sedangkan sang kekasih hanya korban dan pelanggan dimintai keterangan sebagai saksi.
Petugas menyita barang bukti dua handphone, uang Rp 900.000, dua kondom yang belum terpakai dan satu kondom bekas pakai, satu bungkus obat kuat, selembar selimut, dua lembar sprai, dua sarung bantal, tisu, serta pelumas.
Kepada polisi, Wahyu yang diketahui mantan pekerja kafe mengaku sudah enam bulan menjadi mucikari. Dalam kurun waktu tersebut, IR lima kali mendapat bookingan ngamar di hotel.
“Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi. Perbuatannya dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tegasnya. (dum)