TABANAN – Menjalani masa tahanan selama satu tahun karena kasus penyalahgunaan Narkoba ditahun 2015 lalu, tidak membuat Gede Bhasma Bhaskara alias Dek Bas (48) asal Banjar Bengkel Kawan, desa Bengkel, kecamatan Kediri, Tabanan jera. Yang bersangkutan kembali diringkus Sat Narkoba Polres Tabanan, Rabu (06/5/2020) di rumahnya karena kepemilihan 0,26 gram netto sabu. Ironisnya, Dek Bas sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 1991 dengan alasan menambah stamina.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, seijin Kapolres Tabanan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar menjelaskan, tersangka Dek Bas residivis Narkoba ini kedapatan menyimpan dua paket shabu di atas meja kamar tidur serta di kasur tersangka di desa Bengkel, Tabanan
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka kembali menggunakan narkoba. Rabu (06/5/2020) sekitar pukul 10.45 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap tersangka. Dalam penggeledahan tersebut di dalam kamar tidur milik tersangka tepatnya diatas meja, Polisi menemukan satu buah plastik klip yant didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu. Ketika ditanyakan kepada tersangka pemilik barang bukti berupa shabu tersebut tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hasil penggeledahan ditemukan satu paket shabu 0,41 gram bruto atau 0,24 gram netto, satu pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 gram netto. Satu buah alat hisap shabu (bong), dan satu handphone. “Berat keseluruhan barang bukti shabu 0,26 gram netto,” sebut AKP Tunas.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak 8 Miliar. Kemungkian tersangka dek bas akan kena lebih berta lagi karena sudha pernha tersangkut lkasus yang sama. “kami masih kembangkan kasusnya untuk mengejar pemasok sabu untuk tersangka,” tandas Tunas.
Untuk diketahui tersangka Dek Bas pernah diringkus dengan kasus yang sama pada tahun 2014 silam. Dia menjalani hukuman selam satu tahun dan di tahun 2015 bebas dari penjara. Setelah bebas yang bersangkutan Kembali memakai sabu , sampai kahirnya ditangkap lagi oleh petugas.
Menurut pengakuan tersangka, ia terjerat narkoba sejak tahun 1991. Alasannya agar kondisinya tetap sehat dan kuat, lantaran yang bersangkutan gemar melakukan aktivitas olahraga dan naik gunung. Dia membeli sabu rata-rata dibawah satu gram dengan harga per paket Rp 400 Ribu. Dikatakan barang haram tersebut dipasok dari temannya. “Saya sudah pakai sabu sejak tahun 1991 untuk jaga stamina,” ungkapnya. (jon)