DENPASAR – Unggahan video Anne Yulia (56) di media sosial yang menyebut keluarganya disekap selama lima hari dalam vila di wilayah Kuta Utara, Badung, berbuntut panjang.
Pihak vila yang merasa dirugikan melaporkan Anne Yulia dan pemilik akun TikTok @shnnyel yang turut mengunggah video tersebut ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/11/2024), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti sesuai SOP,”ujar Kombes Jansen, Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, beredar rekaman video Anne Yulia di pinggir jalan yang menyebut keluarganya disekap selama lima hari dalam vila yang diklaim sudah dibelinya. Ia merasa dirugikan dan meminta simpati masyarakat Bali.
Dia juga memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk. Anne juga merekam dapur vila dan mengatakan banyak barang hilang. Video tersebut juga diunggah oleh pemilik akun TikTok @shnnyel.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Badung. Namun, polisi tidak menemukan fakta adanya penyekapan.
“Hasil lidik anggota Polres Badung, orang yang berada di vila tersebut adalah security yang kemungkinan disewa oleh ibu LYT untuk pengamanan. Anggota mendapat informasi status vila masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di pengadilan,”ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).
Sebelum itu, Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana bersama Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto juga mendatangi vila dan tidak menemukan indikasi pengancaman dan penyekapan di vil berlokasi di wilayah Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu. (dum)