BADUNG – Nasib sial dialami seorang Warga Negara (WN) Belgia berinisial RFM (23). Keinginannya memperpanjang izin tinggal malah dijadikan kesempatan oleh penipu, hingga dirinya dinyatakan overstay selama 55 hari. Untuk diketahui, RFM sebelumnya datang ke Indonesia pada Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari. Tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan mengeksplorasi Bali.
Awalnya RFM menyadari bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024. Hal itupun dituturkannya kepada seorang pria berinisial P, pada sebuah penginapan di wilayah Legian. Hingga akhirnya, pria tersebut mengantar RFM ke sebuah tempat layaknya kantor agensi di wilayah Seminyak. Yang mana kantor tersebut diklaim oleh P mampu membantu persoalan yang sedang dihadapi oleh RFM.
Tanpa rasa curiga, RFM pun menyampaikan kebutuhannya perihal perpanjangan izin tinggal. Hal itu pun disanggupi pihak agensi bersangkutan dengan pengenaan biaya jasa senilai Rp6.300.000 untuk perpanjangan izin tinggal selama 3 bulan.
Beberapa hari setelah biaya tersebut terbayarkan, P kemudian mengantar secarik kertas yang diklaim adalah perpanjangan izin tinggal RFM. Namun sayang nasi sudah menjadi bubur, belakangan RFM baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2024, RFM hendak berangkat meninggalkan wilayah Indonesia. Namun saat pemeriksaan di konter Imigrasi, petugas menemukan sebuah kejanggalan dalam bukti perpanjangan izin tinggalnya. Yang mana bukti perpanjangan tersebut, dipastikan adalah dokumen palsu. Karenanya, petugas memutuskan penundaan keberangkatan terhadap RFM dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam sebuah wawancara pemeriksaan oleh pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, RFM mengakui bahwa dirinya tidak pernah datang ke Kanim untuk mencari informasi perihal izin tinggal. Hal tersebut membuatnya bersalah, karena pada kenyataannya telah melampaui izin tinggal selama 55 hari.
Karena deportasi tidak dapat dilakukan segera, RFM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 Oktober 2024. Setelah menjalani pendetensian selama 25 hari, akhirnya RFM dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 November 2024 dengan tujuan akhir Brussels.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita. (adi,dha)