MANGUPURA – Jagat maya dihebohkan dengan video yang diunggah seorang perempuan di akun X atau Twitter yang menyebut keluarganya disekap selama lima hari dalam vila di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Badung. Namun, polisi tidak menemukan fakta sebagaimana disampaikan perempuan yang diketahui bernama Anne Yulia (57) pada video berdurasi 4 menit 37 detik itu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media, Rabu (6/11) membenarkan adanya video viral terkait penyekapan tersebut.
“Hasil lidik anggota Polres Badung, orang yang berada di vila tersebut adalah security yang kemungkinan disewa oleh ibu LYT untuk pengamanan. Anggota mendapat informasi status vila masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di pengadilan,”ujar Kombes Jansen.
Sebelum unggahan video itu, Anne ternyata melaporkan perempuan berinisial LYT (50) ke Polres Badung pada 13 Oktober 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli vila di wilayah Kuta Utara.
Kronologisnya, kata Kombes Jansen, diawali pada April 2024, Anne dan pihak LYT menandatangani perjanjian jual beli di hadapan notaris. “Dalam perjanjian jual beli itu ada kata-kata bahwa vila yang dijual tidak ada tersangkut perkara dan Anne telah membayar Rp2,5 miliar,”ungkap Jansen.
Namun, pada Juni 2024, LYT mengirim surat kepada Anne membatalkan jual beli vila dengan alasan tanah dan bangunan masih dalam sengketa atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Penyidik menyarankan pelapor membuat somasi untuk menanyakan pembatalan jual beli dan meminta uang dikembalikan,”jelasnya.
Jika somasi pertama tidak ditanggapi, pelapor diminta melayangkan somasi kedua.
“Apabila tetap tidak ditanggapi, maka bisa dikenakan pasal penggelapan,”imbuhnya. (dum)