DENPASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengungkap pegadian ilegal milik pria berinisial IPABW alias Agus Weng-Weng. Pelaku menyalurkan dana pinjaman sejak 2020 di rumahnya Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Penangkapan pelaku dilakukan pada 30 Oktober 2024. Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Roy H.M. Sihombing ke awak media, Selasa (5/11/2024).
“Pelaku IPABW melakukan tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan korban berinisial IPAWS (30) ke SPKT Polda Bali pada 12 Oktober 2024. Guru asal Jembrana ini menggadai satu motor Astrea Grand, satu motor Vario, dan 1 TV led dengan total nilai Rp4.900.000.
“Korban mendapat pembebanan bunga 10% per bulan dipotong dimuka dengan skema jika terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10% secara berlanjut,”ungkapnya.
Di bulan ketiga persisnya Agustus 2024, pelapor hendak melakukan pelunasaan. Namun, motor vario yang digadai tidak berada di tempat pelaku.
“Setelah dikonfirmasi ke pelaku, motornya disewakan kepada orang lain. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor,”bebernya.
Hasil penyelidikan di TKP, polisi menemukan barang gadaian berupa 21 sepeda motor, 3 mobil, dan satu TV led yang kini disita sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan buku berisi daftar penggadai. Berdasarkan laporan dan fakta-fakta yang ditemukan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
“Modus operandi tersangka menyalurkan dana dengan jaminan barang serta pembebanan bunga 10% hingga 15 % setiap bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga15% secara berlanjut,”tegasnya.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.000.
Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK);
Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan diwajibkan memiliki izin usaha dari pimpinan OJK. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.000.
“Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan atau barang pada tersangka silakan dating ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,”ucap Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang.
“Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan. Kami sarankan melakukan peminjaman uang pada tempat resmi dan berizin seperti LPD, Bumdes, bank dan koperasi,”tandasnya. (dum)