DENPASAR – Seorang WNA Rusia berinisial VM mengeluhkan penahanan paspor dilakukan petugas Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.
VM melalui kuasa hukumnya Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany kepada awak media, Kamis (31/10/2024) menyampaikan, paspor kliennya ditahan sejak 9 hari lalu.
Awalnya, petugas mendatangi tempat tinggal VM di wilayah Kuta Utara, Badung untuk dimintai keterangan di Kantor Kemenkumham Bali.
Fitri Anisa menyebut saat itu petugas tidak membawa surat terkait perkara yang dilakukan kliennya. Sampai di Kantor Kemenkumham, petugas menunjukkan sebuah surat yang tidak dijelaskan secara rinci persoalan yang menjerat VM.
Setelah diperiksa selama dua jam, VM dilepas, tapi dokumen keimigrasian berupa paspor ditahan petugas.
Pada Selasa (22/10/2024) kliennya kembali diperiksa mulai pukul 14.00 WITA-17.00 WITA dan setelah itu paspornya juga tidak dikembalikan.
Menurut Fitri, menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional, dikarenakan paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut.
“Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara,” ujarnya.
“Karena biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI Kanwil Kemenkumham Bali, I Nengah Sukadana dan Kepala Bagian Program dan Humas I Wayan Muliarta saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan pernyataan. (dum)