BULELENG – Warga sekumpul didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Gede Harja Astawa & Associate, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.
Selain mempertanyakan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Made Gana selaku Kelian Pecalang oleh terlapor berinisial GS, kedatangan korban Made Gana bersama warga juga untuk memastikan penyerahan tahap II perkara dari penyidik Polsek Sawan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mendampingi klien untuk mempertanyakan proses hukum, dugaan kasus pemalsuan tandatangan oleh terlapor GS yang telah dilimpahkan penyidik Polsek Sawan kepada JPU Kejari Buleleng,” tandas Gede Dimas Bayu Hardi Raharja usai audensi di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (30/10/2024).
Selaku kuasa hukum warga, Dimas Raharja didampingi Kadek Putu Sugiarta mengaku geli mendengar penjelasan dari Made Astawa selaku JPU yang menangani perkara.
“Klien kami mempertanyakan proses hukum dari kasus dugaan pemalsuan tandatangan kelian pecalang oleh terlapor, paska pencabutan SP3 No. SPPP/01/I/Reskrim tanggal 30 Januari 2024 atas laporan No. LP/B/12/VIII/ 2023/Bali/RES.BLL/SEK.SWN tanggal 22 Agustus 2023, namun justru dijawab masih ditangani inspektorat selaku APIP,” ungkapnya.
Penjelasan ini bertolakbelakang dengan surat Kejari Buleleng No. B-886/N.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang telah disikapi penyidik Polsek Sawan yang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dimas menegaskan dibukanya kembali kasus ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejari Buleleng yang menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK kepada Desa Pakraman Sekumpul periode tahun 2019-2021 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah diserahkan penangannya ke APIP.
“Artinya, penanganan kasus saat ini fokus pada perkara pemalsuan tandatangan, namun justru JPU menyatakan ada dokumen keterangan ahli yang hilang dan klien kami diminta melengkapi surat keterangan dari inspektorat daerah,” tukasnya.
Sikap JPU ini menurut Dimas, sangat mencurigakan seolah mempermainkan kasus sehingga bukan tidak mungkin akan diadukan ke Jamwas Kejati Bali atau langsung ke Jamwas Kejagung Republik Indonesia.
“Langkah ini terpaksa kami lakukan untuk memperjuangkan warga masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Hariyasa membenarkan adanya penyampaian aspirasi dari Desa Sekumpul. Selaku Humas Kejari Buleleng juga membenarkan diterimanya SPDP kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh tersangka berinisial GS dari penyidik Polsek Sawan.
“Iya, SPDP kasus tersebut sudah kami terima tanggal 14 Agustus 2024. Penyidik juga telah berkoordinasi untuk penyerahan tahap I kepada JPU,” tandasnya.
Ia menambahkan, Kejari Buleleng juga telah mengeluarkan surat No. B-886/N.1.11/Fd.1/ 03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK di Desa Pakraman Sekumpul yang tidak ditingkatkan ke penyidikan dan telah diserahkan kepada APIP. (kar/jon)