BADUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung belakangan ini gencar melaksanakan jemput bola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan jemput bola itu, sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi regulasi yang berlaku.
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini mengungkapkan, langkah tersebut tiada lain merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya yakni dari sektor PBB. “Bisa juga dikatakan, layanan jemput bola ini untuk mengoptimalkan penagihan piutang PBB P2,” sambungnya sembari mengabarkan bahwa jatuh tempo PBB adalah pada tanggal 13 Desember 2024. Jika melewati tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda.
Bicara soal kendala saat ini, kata Sukarini, salah satunya adalah berupa tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak setelah selesai melakukan pengurusan sertifikat tidak mengajukan mutasi. “Jadi kami langsung memberikan pelayanan ke masyarakat sampai pembayaran PBB, dengan menggandeng BPD,” ungkapnya.
Layanan jemput bola tersebut, katanya juga dirangkaikan dengan sosialisasi berkenaan dengan sejumlah regulasi berlaku. Di antaranya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
“Dengan aturan baru bahwa dalam pajak PBB tidak ada lagi pemberian stimulus. Tapi wajib pajak bisa mengajukan pengurangan, dengan beberapa persyaratan. Seperti kerugian, keadaan kahar, ketidakmampuan, dan lain-lain,” imbuhnya menuturkan salah satu kebijakan baru yang disosialisasikan.
Selain berkenaan dengan PBB, katanya ada juga sejumlah kebijakan baru lainnya. Di antaranya yakni: 1) Jangka waktu Pelaporan dan Pembayaran pajak daerah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan saat ini paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dari sebelumnya tanggal 20; 2) Sanksi administrasi (denda) karena Wajib Pajak tidak atau kurang bayar pajak sebesar 1% per bulannya turun dari sebelumnya 2%; 3) Adanya mekanisme Pembetulan SPTPD bagi Wajib Pajak apabila ada kesalahan hitung atau perhitungan besaran pajak; 4) Pemadanan NPWPD Orang Pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWPD Badan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB); serta 5) Pemberian Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) untuk Wajib Pajak yg memiliki lebih dari 1 objek pajak daerah. (adi)