BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, belum lama ini kembali mendeportasi seorang perempuan Uganda. Dia adalah FN (23) yang kedapatan melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dimiliki, yakni diduga sebagai mucikari.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, FN datang ke Indonesia pada 2015 lalu. Saat terakhir kedatangannya itu, dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Dia datang untuk berbisnis pakaian, dengan cara membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.
Di Indonesia yakni di Bali, FN tinggal bersama seorang anaknya yang bernama SNE (5) pada sebuah penginapan di wilayah Legian. Namun melalui pengawasan rutin, petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan fakta-fakta lain berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan FN di Bali.
Fakta-fakta tersebut adalah mengarah pada pelanggaran keimigrasian. Yang mana dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan bukti percakapan bahwa FN juga memasarkan perempuan asal Afrika sebagai PSK di Pulau Dewata. Selain itu, yang menjadi kecurigaan petugas, yakni karena foto FN memegang sejumlah paspor Afrika, didapati ada pada ponsel sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan atas prostitusi online. Meski begitu FN beralasan bahwa WNA-WNA tersebut meminta dirinya untuk membantu perpanjangan izin tinggal. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ungkapnya.
Namun karena deportasi belum bisa dilakukan, maka FN diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024 lalu. Di sana dia didetensi, dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar. Jajaran berupaya ekstra dalam pengupayaan pendeportasiannya. Akhirnya, FN dan anaknya dapat dideportasi ke negaranya,” beber Dudy.
Disampaikannya pula, FN telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rap pada 25 Oktober 2024 lalu. Yaitu dengan tujuan akhir Entebbe Airport, atas pengawalan petugas Rudenim Denpasar. “FN yang telah dideportasi, akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. (adi)