BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Uganda. Mereka adalah NN (29), TN (19), dan TCN (23).
Plh Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono mengungkapkan ketiganya datang ke Pulau Dewata pada hari yang berbeda. Namun demikian, terdapat kemiripan pola aktivitas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
NN, perempuan kelahiran Masaka Uganda 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan B211A. Selama tinggal di wilayah Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata. Namun sebuah bukti percakapan menyatakan hal yang berbeda.
Bukti itu memberitahukan bahwa di suatu ketika ia dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya. Yang pada akhirnya, menjadi sebuah transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut. Dari hasil jual jasanya, NN meraup Rp1,4 juta.
NN juga menjelaskan pengalaman ketika petugas Imigrasi mendatangi tempat tinggalnya. Dan ia menyebarkan pesan itu kepada teman temannya dengan tujuan agar teman temannya dapat menghindar dari pemeriksaan petugas Imigrasi. Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, NN juga mengaku mengidap HIV-AIDS.
Diamankan melalui kegiatan pengawasan, NN kemudian didetensi di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai pada 10 September 2024 lalu. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, NN diserahkan ke Rudenim Denpasar sehari kemudian.
Sementara untuk TN, adalah gadis kelahiran 2005 yang tiba di Indonesia pada 20 Mei 2024. Karena merasa betah di Bali, ia mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024.
Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online. Ketika diperiksa oleh petugas Imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam peristiwa tersebut TN diamankan dan didetensi di Kanim Ngurah Rai. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, ia diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024.
Serupa dengan TN, TCN yang merupakan gadis Uganda kelahiran 2001 juga diduga terlibat jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya.
TCN ditemukan petugas Imigrasi Ngurah Rai saat melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN. Saat pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspornya.
Ia pun diboyong bersama dengan TN dan didetensi di Kanim Ngurah Rai. Keesokan harinya, pada 11 September 2024, ia dipindah ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pihak Imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN. Termasuk pendetensian dan pendeportasian, serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan.
36 hari menjalani detensi, ketiganya kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport. Selain itu, ketiganya juga telah diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (adi)