Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendatangi pihak SMKN 1 Klungkung guna mengecek ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh pihak sekolah
KLUNGKUNG – Kasus hukum yang membelit SMK Negeri (SMKN) 1 Klungkung mengundang perhatian Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. Suwirta mendatangi pihak sekolah,Senin (21/10/2024).
Mantan bupati Klungkung periode 2013-2023 ini ingin memastikan soal ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan oleh sekolah. Dihadapan Kepala SMKN 1 Klungkung Wayan Siarsana,Suwirta mengaku terkejut begitu dirinya mengetahui dari pemberitaan media ada ratusan ijazah siswa yang tidak dibagikan.
Penahanan ijazah siswa sempat viral di media sosial. Suwirta menyentil pihak sekolah lantaran tidak pro aktif membagikan ijazah tersebut ke yang berhak (siswa).
Menurut Suwirta, sebagai salah satu sekolah negeri, seharusnya sejak awal memberikan pemahaman kepada siswa betapa pentingnya memiliki ijazah tersebut. Pasalnya, ijazah bagi Suwirta tidak sekedar selembar kertas, melainkan keberadaanya penting untuk melanjutkan jenjang pendidikan, mencari sertifikasi profesi sekaligus sebagai bukti siswa bersangkutan pernah mengenyam pendidikan dan dinyatakan lulus oleh pihak sekolah.
“Sebagai sekolah negeri seharusnya sejak awal sudah proaktif, dan memberikan pemahaman pentingnya memiliki ijazah itu. Kedepan bisa digunakan mencari sertifikasi profesi, kuliah dan keperluan lainnya,” kata Suwirta.
Suwirta meminta pihak sekolah proaktif bergerak mendekati siswa yang belum mengambil ijazah dan tidak hanya menunggu seperti yang sudah terjadi.
“Setelah menjadi temuan kejaksaan baru bergerak. Ini dapat mengganggu kinerja dan kredibilitas sekolah,” tandas politisi PDIP ini.
Selain itu Suwirta juga mendorong SMKN 1 Klungkung melakukan inovasi dengan membuka jurusan kepariwisataan. Jika tidak demikian,pembelajaran di SMKN 1 Klungkung akan menoton. Menurut Suwirta industri pariwisata di Bali khususnya di Klungkung (Nusa Penida) sedang berkembang pesat. Peluang ini mesti bisa ditangkap oleh pihak sekolah.
Terkait kasus hukum, Suwirta tidak mau turut campur, pihaknya sebagai komisi yang membidangi pendidikan hanya ingin memastikan semua ijazah yang sempat ditahan dikembalikan kepada pemiliknya. “Saya akan cek lagi, sejauh mana pengembalian ijazah ini oleh pihak sekolah,” pungkasnya.
Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana mengatakan sudah mendatangi satu persatu pemilik ijazah kemudian memberikannya secara sukarela.
“Ada sekitar 300-an juta rupiah (total tunggakan) dan ijazahnya masih ada di sekolah. Rata-rata tunggakan 3 juta rupiah,” ungkap Siarsana.
Siarsana menyampaikan, ijazah yang tertahan di sekolah, tidak sepenuhnya karena siswa belum melunasi uang komite. Ada siswa sudah melunasi uang komite tapi belum mengambil ijazah.
“Karena berbagai alasan, seperti sudah bekerja tanpa menggunakan ijazah, sudah menikah dan ada juga pemiliknya yang meninggal,” kata Siarsana.
Siarsana mengatakan sebagian ijazah sudah diberikan kepada pemiliknya baik yang sudah membayar maupun yang belum melakukan pelunasan. Bagi mereka yang belum melunasi diambil kebijakan hutang uang komite diputihkan alias tidak membayar lagi.
Selain itu kata Siarsana ada juga pemilik ijazah tidak ditemukan karena sudah pindah alamat, dan menikah keluar.
“Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja, menikah, namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ditemukan dititip pada kelihan adat tempat alumni tinggal,” ujarnya.
Pihak SMKN 1 Klungkung sedang berhadapan dengan masalah hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung sempat melakukan penggeledahan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145.
Dalam penggledahan itu Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite. (yan)