DENPASAR- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali yang sedang disempurnakan oleh Tim perumus bersama kelompok ahli di DPRD Bali.
“Kita sudah dapat komunikasi setelah pembahasan waktu lalu, harapan kita Selasa 22 Oktober dilakukan rapat pleno dan kalau bisa langsung setelah pleno Tatib DPRD Bali bisa ditetapkan,”pinta Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi Kamis (17/10/2024).
Tama Tenaya mengatakan, saat pembahasan bersama kelompok ahli DPRD Bali dan saran dari Biro Hukum baik dari Pemprov Bali maupun dari Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali sudah banyak memberikan masukan.
Sebab Tatib DPRD Bali ini lebih banyak mengatur internal dewan. Kalau Tatib ini tidak kunjung ditetapkan, DPRD Bali belum bisa menyelesaikan pekerjaan yang lain.
“Saya minta tim perumus kerja cepat dan minta dipercepat untuk diselesaikan.
Politisi PDIP dari Tanjung Benoa, Badung selatan ini menambahkan, setiap rapat pembahasan Tatib hanya berkutat pada pembahasan tetapi lupa dengan batas waktu penyelesaian dan penetapannya.
Kalau memang diperlukan perbandingan ke daerah lain, Tama Tenaya bisa mencari perbandingan ke daerah lain lewat online dan tidak perlu kunker.
“Waktu sudah mepet dan masih banyak peraturan dan agenda lain yang harus dibahas bersama,” pintanya.
Tama Tenaya berharap, tim lebih banyak menerima masukan dari tim perumus termasuk dengan komisi komisi yang ada di DPRD Bali. Tak kalah pentingnya apa yang menjadi hak-hak dewan jangan ada yang dihilangkan.
“Kita jangan terus melanggar Tatib dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Setiap langkah kegiatan dewan, jangan sampai dewan tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan tugasnya,”pungkas Tama Tenaya. (arn/jon)