BADUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (16/10/2024). Di antaranya, berupa 2,1 juta batang rokok.
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilaksanakan di sepanjang tahun 2024 ini. “Total yang kami musnahkan hari ini adalah sigaret 2.191.488 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Akhohol) 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain diantaranya Handphone Komputer Tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, serta produk tekstil,” bebernya.
Adapun total nilai BMMN tersebut adalah sebesar Rp4.316.556.718. Dengan potensi kerugian negara, yakni sebesar 3.953.688.031. Khususnya untuk sigaret atau rokok yang dimusnahkan, sambung Donny, selain merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga sebagai wujud kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali. Yang mana dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Donny memastikan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menjalankan fungsi community protector dengan segenap kesungguhan. Sinergi dilakukan, guna memastikan masyarakat terlindung dari dampak negatif peredaran barang-barang berbahaya. Tentunya dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan semangat anti korupsi. “Dengan kolaborasi serta komitmen bersama, kami optimis menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” pungkasnya. (adi)