BADUNG – Puluhan perwakilan warga dari paguyuban Perumahan Royal Garden Residence Bersatu yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, memenuhi panggilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk melakukan audiensi terkait persoalan perumahan yang tidak dikelola secara baik oleh pihak pengelola.
Namun sayangnya, pihak-pihak yang dipanggil seperti Lurah Benoa maupun Kepala Lingkungan Mumbul selaku penguasa wilayah justru mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung tersebut. Selain itu, pihak yang paling bertanggung jawab yaitu PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen juga ikut mangkir dari panggilan audiensi tersebut.
Kuasa hukum Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu DR. Togar Situmorang, SH,.MH,.MAP,.CMED.,CLA., CRADR mengatakan, panggilan audiensi dengan Dinas Perkim Badung seharusnya melibatkan semua komponen yang terlibat dalam persoalan tersebut. Namun ternyata pihak-pihak yang seharusnya memberikan informasi dan klarifikasi kepada Dinas Perkim Badung justru mangkir dari panggilan.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa memang ada surat balasan dari PT Royal Garden Manajemen ke Dinas Perkim Badung agar pertemuan ditunda. Namun surat itu baru diterima pada tanggal 9 Oktober 2024 siang. Sehingga pertemuan tetap sesuai jadwal dari Dinas Perkim Badung, dan kepada pihak-pihak yang mangkir dari panggilan Dinas Perkim Badung akan segera melakukan panggilan kedua,” ujarnya, sebab surat keberatan yang diterima Dinas Perkim Badung dari PT Royal Garden Manajemen dinilai terlalu mepet sementara jadwal sudah ditentukan.
Menurut pria yang dijuluki panglima hukum tersebut, dalam pertemuan yang dipandu langsung oleh Kabid Bidang Penyelenggaraan PSU I Putu Suantara, ST., M.Si dan BPKAD Badung (Aset) bapak Anom, secara terang dan jelas mempersoalkan bahwa legal standing dari PT Royal Garden Manajemen yang selama ini berurusan dengan ratusan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu justru dipertanyakan selain terus mengganggu kenyamanan serta kerukunan warga yang terus dirusak oleh pihak mengaku pengelola.
Sebab, sebelumnya perumahan tersebut diurus oleh PT Mirah Bali Konstruksi. Ini sudah ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kemudian dalam perjalanan, tiba-tiba ada PT baru yang mengurus perumahan dan melakukan banyak perubahan sepihak.
Gugatan PT RGM juga telah dimenangkan warga dengan putusan bahwa PT RGM tidak mempunyai legal standing dengan warga. Warga juga meminta agar kasus yang sudah dilaporkan di Polda Bali atas perusakan dan penutupan saluran air segera diproses lebih lanjut, sebab laporan warga diterima di SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/678/IX/2024/SPKT/POLDA BALI terkait dengan penutupan dan pengrusakan saluran air yang menyebabkan lebih dari 200 warga akan berdampak terhadap kekurangan air.
Perwakilan dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu mengatakan, seluruh perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas atas hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung, Dinas Perkim Badung sangat mendukung warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu. Dinas Perkim Badung juga mendorong agar laporan warga di Ditreskrimum Polda Bali segera diproses.
“Yang lebih mengagetkan kami adalah berdasarkan penjelasan dari Dinas Perkim Badung disebutkan bahwa jalan atau aspal yang ada dalam kompleks perumahan itu milik Pemda, milik publik sehingga tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan atau badan hukum tertentu. Ini yang harus diketahui oleh PT Royal Garden Manajemen,” ujarnya.
Dinas Perkim Badung juga mendorong agar kasus ini segera diselesaikan sehingga PDAM Badung bisa masuk ke dalam kompleks perumahan untuk melayani warga.
Soal perizinan dan sebagainya, Dinas Perkim Badung akan segera memanggil PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen agar segera membuat suatu kesepakatan hukum sebab bila ditelusuri lebih jauh, PT Royal Garden Manajemen tidak memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai hal di atas perumahan tersebut karena tidak memiliki legalitas secara hukum.
“Semua perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas dengan hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Sebab hasilnya memang sesuai kebutuhan warga dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tindakan pengrusakan saluran air yang mengalir ke komplek perumahan. Pengrusakan dilakukan oleh pihak pengelola dari manajemen PT Royal Garden Manajemen melalui para tukangnya.
Pada Selasa (25/9/2024) para tukang memutus dan menutup saluran air yang ada blok D perumahan. Saat para tukang akan memutuskan aliran di blok C namun dicegah warga dan warga akhirnya beramai-ramai datang ke Polda Bali melaporkan kasus tersebut.
Para tukang saat melakukan aksinya selalu menunjukkan surat perintah dari manajemen PT Royal Garden Manajemen. Manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40%.
Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga. Namun permintaan warga itu ditolak oleh pengelola. Ini mengakibatkan warga menolak membayar kenaikan IPL dengan tarif yang baru. Manajemen pengelolaan mengambil keputusan dengan cara memutuskan aliran air ke kompleks perumahan sehingga lebih 200 warga berdampak.
Selain itu, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residence Bersatu semakin meruncing dengan PT Mirah Bali Konstruksi (MBK). Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.
Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa. Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan. Kondisi yang terjadi selama ini adalah PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM, sebab air yang dialiri ke perumahan adalah air bawah tanah yang dikelola oleh manajemen PT RGM. (sur)