BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membuka secara resmi sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia.
Selain mengapresiasi sosialisasi yang menyasar aparat pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan sebagai upaya pencegahan tindak pidana penjualan orang (TPPO), perbekel/lurah juga diharapkan tidak hanya sebagai ujung tombak pemerintahan dan pelindung PMI.
“Saya apresiasi sosialisasi yang mengundang para perbekel, lurah dan camat sehingga mereka mengetahui apa yang harus dilakukan. Sosialisasi ini juga sebagai sebuah bentuk kerja kolaboratif antara Pemkab Buleleng dan instansi terkait,” tandas Lihadnyana pada acara sosialisasi di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Senin (7/10/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan, peran perbekel/lurah dalam masa persiapan masyarakatnya yang ingin bekerja di luar negeri sebagai PMI dengan mengikuti jalur yang legal sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan sangat penting.
“Dengan mengikuti jalur yang legal, PMI akan mendapatkan perlindungan negara. Hal ini dikarenakan PMI tidak hanya sebagai pahlawan devisa, tapi juga berkontribusi pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Buleleng terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menghindarkan masyarakat Buleleng dari kejahatan dan juga mengikuti alur yang benar untuk bekerja di luar negeri.
“Jangan sampai ada masyarakat Buleleng yang mengikuti alur tidak benar untuk bekerja di luar negeri. Tidak sesuai dengan aturan atau norma yang ada,” tegasnya.
Lihadnyana menandaskan, para kepala desa/perbekel didorong untuk menjadi ujung tombak perlindungan bagi PMI karena sesuai undang-undang, para kepala desa wajib mengetahui masyarakatnya yang akan ataupun sudah bekerja di luar negeri.
“Tetapi, tidak dipungkiri bahwa tidak semua kepala desa tahu akan kewenangnya dan jalur dalam memberikan perlindungan kepada para calon PMI ataupun PMI. Oleh karena itu, sosialisasi kepada para kepala desa ini sangat penting dan diperlukan untuk menjadikan para kepala desa ini ujung tombak perlindungan bagi para PMI,” tegas Lihadnyana diapresiasi Suardana.
Selaku Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. I Ketut Suardana menegaskan ada persyaratan yang harus diikuti Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kabupaten Buleleng untuk bekerja di luar negeri, salah satunya surat keterangan dari kepala desa.
“Dengan dipahaminya aturan ini, diyakini tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di luar negeri. Itu harapan kami sehingga sosialisasi ini digelar kepada para kepala desa dan disosialisasikan lagi kepada warganya yang ingin bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (kar/jon)