TABANAN – Jajaran Sat Reskrim Po,res Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian tiga buah HP dengan tersangka AA alias Agung(32) penjual Bakso asal Jawa Timur, 29 Agustus 2024 lalu. Kasus terjadi pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tabanan AKBP Chndara Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Effendi dan Kasi Humas AKP IGM Berata menjelaskan kasus pencurian 3 buah HP yang telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan l 29 Agustus 2024 dengan teersangka AA alias Agung.
Kasus berawal korban yang teman kerja tersangka sebagai penjual bakso tinggal di mes bersam dua rekannya Febri dan Noorcholis. Serta Fiki. Ketiga korban kehilangan HP merek Oppo A3s warna merah ,HP merk Xiomi 5a warna abu-abu dan HP merk Realmi C20 warna biru.
Sebelum kejadian pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00, korban pulang dari berjualan bakso dan menyetorkna pada bosnya. Selanjutnya korban kembali ke mess . saat tidurna di sofa, korban menruh HP miliknya diatas meja.
Kemudian pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 wita korban terbangun dari tidur dan saat itu mau mencuci pakaian yang sebelumnya korban rendam tersebut, dan saat terbangun mengetahui bahwa handphone milik korban tersebut sudah hilang tidak ada diatas Kasur tempat korban istirahat.
Kemudian korban menghubungi dua rekannya ternyata HP mereka juga hilang. Setelah keluara ternyata sepeda motor shogun yang biasa dipakai tersangak juga tidak ada. Sementara rekannya AA alias Agung sudah tidak ada di mess.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Bosnya. Mereka selanjutnya melakukan pencari di Terminal Pesiapan dan Fiki serta Febri ke terminal Mengwi, Badung.
Fiki dan Febri menemukan Agung Widodo alias Agung sedang tiduran di sofa. Kemudian langsung digenag dan mengakui telah mengambil hp ketiga rekannya tersebut. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkna ke Polres Tabanan.
Kapolres AKBP Chandra CK membenarkan kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap pelaku dengan mudah mengambil 3 buah hp milik korban yang berada di dalam rumah saat rekan pelaku tertidur untuk di jual.
Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat denganPasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara .
“ Pelaku mengambil hp tersebut dan berencana untuk dijual dan uangnya akan digunakan pelaku sebagai biaya untuk pulang ke Jawa,” pungkasnya. (jon)