DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang memelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica) pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Peluang terdakwa bebas dari segala proses hukum semakin terbuka lebar. Sebab, sehari sebelumnya, majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ayah dua anak asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung itu.
Tim JPU Kejati Bali, Gede Gatot Hariawan, Isa Uli Nuha, dan Dewa Ari Kusumajaya saat membacakan tuntutan menyatakan terdakwa tidak memiliki niat jahat memelihara Landak Jawa meskipun unsur sengaja memiliki dan memelihara satwa dilindungi terpenuhi.
Terdakwa dinilai dengan sukarela merawat Landak tersebut karena belas kasih dan rasa cinta terhadap binatang, mengingat ditemukan dalam kondisi ditinggal induk dan masih kecil oleh mertua dari kakaknya di ladang, hingga bertumbuh menjadi besar dan berkembang biak, menjadi empat ekor.
Terdakwa juga tidak paham bahwa binatang berduri tajam yang dia selamatkan adalah jenis yang dilindungi.
Di sisi lain, landak itu bermanfaat saat dipinjam sebagai sarana upacara keagamaan di dua pura desa.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat Landak Jawa,”ujar JPU.
JPU dihadapan majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra meminta supaya terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memerintahkan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA,” kata Gede Gatot Hariawan.
Dalam surat tuntutan tidak ada hal memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Sukena didampingi penasihat hukumnya I Gede Pasek Suardika mengapresiasi tuntutan yang dibacakan. (dum)