BULELENG – Lantaran terbukti menyalahgunakan ijin tinggal, seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HS (69) asal Jepang terpaksa dikenakan tindakan keimigrasian.
Selain deportasi ke negara asal, Kanim Kelas II TPI Singaraja melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga memasukkan HS yang terjaring ‘Jagratara’ (patroli keimigrasian,red) di wilayah Kabupaten Jembrana ke dalam daftar penangkalan.
“Deportasi dilakukan karena HS yang terjaring patroli Jagratara diwilayah Jembrana ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal, berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan ijin tinggal yang dimiliki,” tandas Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (2/9/2024).
Tindakan pendeportasian dan pencekalan, kata Hendra, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 rute Denpasar-Hanoi, dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang,” terangnya.
Ia menegaskan selain bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, pendeportasian juga merupakan wujud kehadiran negara dalam penegakan hukum terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (kar/jon)