DENPASAR – Tiga Warga Negara Asing (WNA) diamankan Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal, dan kuat dugaan beraktivitas sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menuturkan, pengamanan terhadap ketiga WNA itu merupakan hasil dari operasi pengawasan mandiri pada 21 Agustus 2024 lalu. Yang mana pelaksanaannya diawali dengan pengumpulan bahan keterangan, baik itu melalui media sosial ataupun informasi masyarakat.
“Dalam proses pengumpulan bahan keterangan ini, kami temukan beberapa link dengan wanita dari berbagai negara, yang sepertinya dikelola secara internasional. Menindaklanjuti ini, beberapa petugas kami kemudian melakukan penyamaran,” ungkapnya, Selasa (27/8/2024).
Dibeberkan dia, dua dari tiga WNA yang berhasil diamankan, adalah perempuan asal Uganda. Hasil pemeriksaan, mereka diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). RKN masuk pada tanggal 9 Juli 2024, sedangkan FM pada 29 Juli 2024.
Keduanya, sambung dia, diamankan dari kamar 109 sebuah hotel di wilayah Denpasar. Ketika itu, posisi dua PSK asing bertarif USD 400 tersebut sedang menunggu tamu. “Tim kemudian meminta data berupa paspor, namun sampai hari ini keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen asli. Mereka hanya dapat menunjukkan foto paspor. Jadi penyelidikan masih kami lakukan,” ungkapnya.
Sementara untuk satu WNA lainnya, adalah perempuan asal Rusia berinisial IT. Hasil pemeriksaan menunjukkan, dia masuk Bali berbekalkan Visa on Arrival pada 28 Juli 2024 lalu. Pun serupa, perempuan Rusia ini diamankan dari kamar 109 sebuah hotel di wilayah Denpasar. “Tim langsung mengecek kamar tersebut, dan benar ditemukan satu orang Rusia dengan bukti alat kontrasepsi dan pakaian dalam di meja. Selain itu juga alat pembayaran berupa uang tunai senilai USD 200,” sambungnya.
Terhadap IT, dipastikan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyebut, pengamanan terhadap tiga PSK asing itu sekaligus menjadi bukti bahwa Kanim Denpasar telah berhasil melaksanakan pengawasan dan penertiban WNA. Demikian halnya sesuai dengan amanat Direktur Jenderal Imigrasi.
“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, setiap jajaran diminta untuk dapat menjawab tantangan global mengenai pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia, khususnya Bali. Agar melakukan langkah-langkah pengawasan inovatif, sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Kanim Denpasar melalui pemanfaatan teknologi yakni media sosial,” ungkapnya sembari menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk senantiasa melaksanakan pengawasan WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya serta dapat diduga membahayakan atau mengganggu ketertiban umum.
“Kami tetap mendorong untuk terus berkolaborasi antara kementerian/lembaga, dan memperkuat fungsi Tim Pora dalam menjawab tantangan pengawasan ke depan. Peran aktif masyarakat dan media tetap kami harapkan, demi terciptanya Bali yang lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (adi)