MANGUPURA – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menolak gugatan enam warga Sawangan, Nusa Dua, terkait pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS). Gugatan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024) membenarkan gugatan enam warga Sawangan telah ditolak PN Denpasar. “Putusannya telah terbit pada Senin 19 Agustus 2024, dan kita sudah diberikan salinan putusan PN Denpasar tersebut,”ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Kedua menghukum para penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp986.000.
“Kami mewakili Pemkab Badung menyatakan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini. Serta ucapan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung beserta jajaran yang selalu memberikan pendampingan,” katanya.
Seperti yang diketahui enam warga yang menggugat adalah I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana, menggugat PUPR Badung. Gugatan terkait pengadaan tanah untuk pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri-Sawangan Niko, Kelurahan Benoa.
Warga yang menggugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya. Walau telah melepas tanahnya, penggugat menyatakan belum pernah menerima ganti rugi dari Dinas PUPR Badung.
Dari hitungan penggugat total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp39.720.000.000. Karena belum menerima ganti rugi, para penggugat secara bersama-sama menghentikan proyek pelebaran jalan yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemecahan masalah kemacetan di Badung selatan.
Kadis PUPR Badung, Surya Suamba menjelaskan Pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan satu catatan harus memiliki alas hak/sertifikat. Proyek pengadaan lahan ini sendiri berlangsung tahun 2018. “Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah. Kita tidak berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya,” tegas Surya Suamba. (lit,dha)