GIANYAR – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
Meski demikian, syarat yang digunakan adalah ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat besaran suara sah yang ditetapkan MK, menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT, yaitu 10 persen suara sah untuk jumlah penduduk dalam DPT kurang dari 250 ribu. diatas 250 ribu sampai 500 ribu suara sah 8,5 persen. 500 ribu sampai 1 juta jiwa 7,5 persen dan di atas 1 juta jiwa ditetapkan suara sah 6,5 persen.
Terkait putusan MK tersebut, Golkar Gianyar tak lagi menjadi pemegang kunci di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Sebab, syarat pencalonan tidak lagi menggunakan perhitungan kursi, tetapi perhitungan suara sah parpol/gabungan parpol dalam pemilu.
Catatan WARTA BALI, KPU Gianyar menetapakan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Gianyar pada pemilu 2024 sebanyak 390.424 ribu. Dari total tersebut, PDIP meraup suara 239.942 ribu dan KIM Plus 94.574 jiwa.
Mengacu putusan MK, DPT Gianyar yang jumlahnya 390.424 ribu harus dibagi 8,5% untuk mendapatkan angka agar parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sesuai syarat MK. Hasil perhitungan parpol/gabungan parpol minimal suara sah yang diperoleh 33.186 ribu.
Melihat kondisi tersebut dengan perolehan suara yang dimiliki PDIP dipastikan bisa mengusung calon sendiri. Sementara Golkar jika keluar dari koalisi takkan memengaruhi KIM Plus karena suara sah sebesar 55.586 ribu.
Golkar dengan perolehan suara sah sebesar 38.990 ribu, bahkan bisa mengusung calonnya sendiri. Akan ada 3 calon jika sekenario ini terjadi.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) mengaku masih menunggu surat keputusan KPU RI.
“Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Sementara, pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang diusung.
Sebelum putusan MK mengenai syarat pencalonan menggunakan suara sah, Partai Gerindra telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon (Paslon) Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Namun, posisi mereka belum kuat. Sebab, kunci terbentuknya koalisi untuk mengusung calon berdasarkan perolehan kursi DPRD ada di tangan Golkar Gianyar.
Kakarsana yang diplot sebagai calon bupati merupakan tokoh Puri Agung Blahbatuh dan bukan kader partai manapun di KIM plus. Sedangkan Tagel Arjana sebagai calon wakil bupati merupakan Ketua Gerindra Gianyar.
Adapun rumusan koalisi, partai atau koalisi minimal harus menguasai 9 dari 45 atau 20 persen kursi di DPRD Gianyar periode 2024-2029. Sementara komposisi kursi KIM plus di Gianyar adalah sebanyak 13 kursi. Terdiri dari Golkar mengantongi 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi.
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana saat dikonfirmasi mengatakan, KIM Plus masih solid. Terkait kapan akan mengeluarkan rekomendasi untuk paslon Kakarsana-Arjana, dia belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil Munas Golkar untuk pemilihan Ketua Umum.
“Ini masih Munas, tunggu Ketum baru,” tandasnya. (jay)