BULELENG – Setelah melakukan upaya pengembangan, Polres Buleleng akhirnya menggeber pengungkapan kasus narkoba melibatkan oknum pejabat di Kecamatan Buleleng berinisial GPW (38) beralamat Perumahan Graha Asri Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.
Tidak hanya penangkapan GPW yang berawal dari kasus pencurian sepeda motor oleh Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja, Kapolres Buleleng juga menggeber pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di Banjar Munduk Desa/Kecamatan Banjar.
“Sesuai komitmen Polres Buleleng perang terhadap narkoba, hari ini kita reliese pengungkapan kasus narkoba dengan pelaku oknum ASN berinisial GPW dan jaringan peredaran gelap narkoba di Banjar yang merupakan hasil pengembangan kasus GPW,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (29/7/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan AKP Gede Darma Diatmina selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan pengungkapan kasus narkoba dengan terduga pelaku berinisial GPW ini berawal dari kasus pencurian yang ditangani Polsek Kota Singaraja.
“Berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap GPW pada hari Kamis, 14 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri Kelurahan Banyuasri,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, ternyata pada tas selempang yang bersangkutan ditemukan 1 plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram brutto, 1 pipet kaca dan 2 buah korek api gas.
Berdasarkan barang bukti tersebut, kata Kapolres Widwan, penanganan kasus kepemilikan narkotika terhadap GPW dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Buleleng.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pada hari Jumat, 5 Juli 2024 Timsus Raga Poleng kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial KD (48), KB (42) dan MW (51) beralamat di Banjar Dinas Munduk Desa/Kecamatan Banjar,” terangnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, Timsus Raga Poleng menemukan berang bukti berupa 71 paket sabu dengan total berat 52,14 gram brutto, 3 buah bbeong, 2 pipet kaca, 2 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan pembelian sabu-sabu dari kamar KD dan KB serta 1 buah bong dari kamar MW.
“Ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka KD juga mengakui sempat menjual paket sabu kepada GPW,” tegasnya.
Atas perbuatanya,lanjut Kapolres Widwan, MW, KB dan KD yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial GD asal Kelurahan/Kecamatan Seririt disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, jo pasal 112 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara terduga pelaku GPW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap ke empat tersangka juga sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolres Widwan menambahkan, selain 4 orang tersangka narkoba jaringan Banjar, Timsus Raga Poleng juga mengungkap kasus narkoba di Desa Sidetapa dengan tersangka KS (21), GRP (18) dan KR (anak bermasalah dengan hukum) asal Kecamatan Kubutambahan.
Ketiga tersangka ini, kata Kapolres Widwan, ditangkap saa pesta sabu disebuah apotek yang ada di Desa Sidetapa lengkap dengan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pepet kaca yang didalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,43 gram brutto.
“Terhadap ketiga pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) UU No 35 tentang Narkotika. Ditempat terpisah, tepatnya pada sebuah rumah di Desa Anturan Kecamatan Buleleng Timsus Raga Poleng juga menangkap KH (32) dan KS (39) keduanya beralamat di Banjar Dinas Anyar Desa Anturan berikut barang bukti berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,23 gram brutto dan 1 buah pipet kaca berisi residu dengan berat 1,65 gram brutto,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Raga Poleng kemudian menangkap terduga pelaku berinsial SU (39) beralamat Jalan Jalak Putih Utama Kelurahan Banyuasri yang disebut KH dan KS sebagai penjual SS.
“Terduga pelaku SU ditangkap Minggu, 14 Juli 2024 di pinggir Jalan Raya Singaraja-Depasar tepatnya di Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada lengkap dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 4,75 gram brutto,” terangnya.
Atas perbuatannya, KH dan KS disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara SU disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotka. (kar/jon)