Komang Supardika
KLUNGKUNG – Bawaslu Klungkung menggeber potensi kerawanan pada Pilkada Klungkung 2024. Pemetaaan ini dinilai penting dengan tujuan bisa menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan.
Pada kegiatan rapat koordinasi dan launching pemetaan kerawanan Pilkada serentak yang diadakan Senin (29/7), Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika menetapkan lima potensi kerawanan yakni, pelanggaran lokasi kampanye,adanya pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran saat pemungutan suara, penduduk potensial tetapi tidak ada KTP dan informasi kampanye di luar jadwal.
Menurut Supardika, lima potensi kerawanan tersebut didasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilpres 14 Februari 2024. Bawaslu Klungkung tidak memasukan soal netralitas ASN menjadi potensi kerawanan Pilkada.
Padahal dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan itu, Dr Ni Wayan Widhiasthini mantan komisioner KPU Bali dan saat ini aktif sebagai akademisi dan Dr Made Wena, mantan Ketua Bawaslu Bali yang juga saat ini memilih aktif sebagai akademisi, menyinggung soal netralitas ASN berpotensi terjadi kerawanan saat Pilkada.
Widhiasthini mengungkapkan ada 4 dimensi kerawanan pilkada, salah satunya aspek sosial politik dimana didalamnya ada kerawanan penyelenggara pemerintahan (ASN). Bahkan Widhiasthini mengingatkan ASN, ada sejumlah peraturan yang bisa digunakan menjerat ASN jika bertindak tidak netral.
Peraturan itu seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Apalagi Pilkada ini korelasi sangat dekat dengan masyarakat. Itu beberapa atensi peraturan yang mesti diingat oleh ASN,” kata Widhiasthini.
Hal serupa juga diutarakan Made Wena yang menyinggung empat dimensi indeks kerawanan Pemilu (Pilkada),salah satunya dalam konteks (aspek) sosial politik. Menurut Wena Bawaslu RI sudah menetapkan 61 titik kerawanan, salah satunya soal netralitas ASN.
Pun isu utama kerawanan Pilkada serentak 2024 netralitas ASN masuk menjadi salah satu isu utama. Bahkan tidak saja ASN, ketidak netralan perbekel/kepala desa hingga bendesa adat dinilai berpotensi memunculkan kerawanan saat Pilkada.
“Hanya saja tingkat kerawanan itu ada yang berdaya rusak tinggi, sedang dan rendah,” ungkap Made Wena.
Baik Widhiasthini maupun Wena mengingatkan pentingnya upaya mitigasi dari para pemangku kepentingan melalui sosialisasi.
Komang Supardika menyatakan tingkat kerawanan Pilkada Klungkung bersifat dinamis tergantung dinamika yang berkembang di masyarakat. Namun demikian ia menyatakan Bawaslu yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan,pencegahan dan penindakan, tetap melakukan pengawasan terhadap isu netralitas ASN.
“Mengingat keterbatasan personil kami, ada inovasi berupa partisipasi pengawasan, kami berharap ada kesadaran/spirit bersama-sama membangun jalannya demokrasi di Kabupaten Klungkung,” demikian Supardika. (yan)